LDII Sampaikan 10 Usulan Perbaikan pada RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah

LDII Sampaikan 10 Usulan Perbaikan pada RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Jakarta, 21 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menyampaikan 10 poin usulan perbaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (20/8/2025).

Ketua Panja Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa pelayanan jamaah menjadi fokus utama revisi RUU ini.

“Mulai tahun 2026, pelayanan haji akan dipegang langsung oleh Badan Penyelenggara Haji. Dengan konsep Kampung Haji, perbaikan menyeluruh menjadi target utama pembahasan,” ungkapnya.

Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menyampaikan bahwa 10 usulan LDII meliputi:

  1. Pemangkasan Masa Tunggu Haji
    Mengusulkan skema tambahan kuota, haji khusus, atau kerja sama bilateral dengan Arab Saudi untuk mengurangi daftar tunggu yang mencapai 30 tahun di beberapa daerah.
  2. Transparansi dan Perlindungan Jamaah
    Meminta laporan keuangan haji yang jelas, termasuk hasil investasi dan biaya operasional, untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
  3. Prioritas bagi Lansia, Disabilitas, dan Jamaah yang Lama Menunggu
    Mengatur kuota khusus bagi kelompok rentan dengan asas keadilan dan perlindungan maksimal.
  4. Digitalisasi Layanan Haji dan Umrah
    Mengoptimalkan aplikasi terintegrasi untuk pendaftaran, pembayaran, manasik, pelaporan, serta penanganan keluhan secara real time.
  5. Pengawasan Ketat terhadap PIHK dan PPIU
    Memperketat izin, pengawasan, sanksi, dan tuntutan hukum untuk mencegah penipuan, penggelapan, dan penelantaran jamaah.
  6. Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Haji
    Mengusulkan pembentukan lembaga setingkat kementerian yang fokus mengelola haji dan umrah secara profesional.
  7. Standar Minimum Pelayanan
    Menetapkan standar wajib terkait akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan ibadah, dan layanan kesehatan.
  8. Penyediaan Jalur Hukum Cepat
    Menyediakan mekanisme hukum sederhana dan terjangkau bagi jamaah yang dirugikan.
  9. Integrasi Asuransi dan Jaminan Sosial
    Menetapkan kewajiban asuransi berbasis syariah untuk perlindungan jiwa, kesehatan, dan perjalanan.
  10. Penguatan Pendidikan Manasik Berbasis Teknologi
    Mendorong penerapan kurikulum nasional dan simulasi digital/VR untuk persiapan ibadah jamaah.
BACA JUGA;  LDII dan Lemhannas Sepakati Kolaborasi Strategis untuk Generasi Muda

Dody menegaskan bahwa revisi UU harus diarahkan pada perbaikan tata kelola, peningkatan kualitas layanan, serta perlindungan menyeluruh bagi jamaah.

“LDII berharap hasil revisi RUU dapat meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan haji dan umrah, sekaligus mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan keberlanjutan,” pungkasnya.***

Berita Baik Lainnya

PC LDII Margaasih Hadiri Perayaan HUT RI ke-80 di Polres Cimahi

PC LDII Margaasih Hadiri Perayaan HUT RI ke-80 di Polres Cimahi

Ldii majalengka silaturahmi dengan bupati 2

LDII Majalengka Silaturahmi dengan Bupati, Paparkan Program Go Green untuk Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Lines kab bdg