KABUPATEN BANDUNG — Proses pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dari perorangan ke badan hukum keagamaan menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas aset. Praktik ini dilakukan oleh Yayasan Bina Umat Awwabin bersama LDII PC Rancaekek.
Ketua PC LDII Rancaekek, Andi Mulya, terlibat langsung menempuh setiap tahapan proses hingga terbitnya sertifikat elektronik (E-SHM) atas nama yayasan. Pengalaman ini menjadi contoh konkret bagi lembaga keagamaan lain yang ingin melakukan hal serupa.
5 Cara Mengurus Pengalihan SHM ke Yayasan
1. Pastikan Status Tanah Clear dan Clean
Tanah harus berstatus SHM atas nama perorangan, tidak dalam sengketa, dan tidak dibebani masalah hukum.
2. Lakukan Proses Hibah
Pengalihan dilakukan melalui mekanisme hibah dari pemilik kepada yayasan sebagai badan hukum keagamaan.
3. Lengkapi Legalitas Yayasan
Pastikan yayasan memiliki akta pendirian, pengesahan badan hukum, serta struktur kepengurusan yang sah.
4. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Permohonan diajukan ke ATR/BPN setempat untuk proses balik nama dari perorangan ke yayasan.
5. Terbit Sertifikat Elektronik (E-SHM)
Setelah verifikasi selesai, sertifikat akan diterbitkan dalam bentuk elektronik atas nama yayasan.
Dasar Hukum yang Perlu Diketahui
Pengalihan dan kepemilikan tanah oleh badan hukum keagamaan diatur dalam regulasi berikut:
- Peraturan Menteri ATR No. 2 Tahun 2013 (kepemilikan tanah non-pertanian hingga 15 hektare)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 21 ayat (2)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Pasal 4
Contoh Hasil di Rancaekek
Sebagai implementasi, Yayasan Bina Umat Awwabin telah menyelesaikan 5 bidang E-SHM dengan berbagai fungsi, meliputi:
- Masjid
- Kantor yayasan dan sekretariat
- Majelis taklim
- Rumah dewan guru
- Akses jalan masjid
Aset tersebut tersebar di wilayah Rancaekek dan kini resmi tercatat atas nama yayasan.
Kenapa Pengalihan Ini Penting?
Pengalihan SHM ke badan hukum memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa di masa depan, serta memudahkan pengelolaan aset untuk kepentingan umat. Selain itu, langkah ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga.

Dengan mengikuti tahapan yang benar, proses pengalihan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.***









