Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), yang diperingati setiap 9 Desember, bertujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam pemberantasannya.
Tema 2024, “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,” mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat upaya antikorupsi demi mendukung pembangunan nasional.
Ketua DPP LDII Bidang Hukum, Ibnu Anwarudin, menekankan pentingnya keseimbangan antara langkah pencegahan dan penindakan. Ia juga menyoroti perlunya membangun integritas penegak hukum dan transparansi sistem.
Pendidikan antikorupsi sejak dini di lingkungan keluarga dianggap sebagai langkah strategis untuk mencetak generasi yang berintegritas.
Dalam pernyataannya terkait Hakordia, Ibnu Anwarudin menekankan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan komprehensif. Ia menyebutkan bahwa pencegahan dan penindakan harus saling melengkapi.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bergantung pada sinergi kedua pendekatan ini agar hasilnya efektif dan berkelanjutan.
“Penindakan tanpa pencegahan hanya akan menciptakan koruptor baru karena sistem yang ada tetap memberi peluang bagi korupsi. Sebaliknya, pencegahan tanpa penindakan tegas akan menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” ujar Ibnu Anwarudin, yang juga menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang, Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan bahwa tanpa perbaikan sistem, penindakan cenderung tidak optimal dan justru memperbesar peluang munculnya pelaku korupsi baru. Oleh karena itu, langkah pencegahan harus menjadi bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi.
Tanpa upaya sistematis, pencegahan hanya akan bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar masalah yang memungkinkan korupsi terjadi.
Ibnu juga menyoroti pentingnya mentalitas dan integritas para penegak hukum, seperti polisi, jaksa, pengacara, dan hakim. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada sejauh mana aparat hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan adil.
“Penindakan menguji integritas dan komitmen para penegak hukum,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perbaikan mentalitas dan integritas aparat hukum harus menjadi prioritas agar proses pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Selain penindakan, Ibnu menyoroti perlunya komitmen pemerintah dalam membangun sistem yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, transparansi dapat mengurangi peluang penyalahgunaan wewenang, sementara akuntabilitas memastikan setiap tindakan aparat pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Membangun sistem yang transparan dan akuntabel dalam pelayanan publik sangat penting untuk mencegah korupsi,” ungkapnya.
Pemerintah diharapkan serius menerapkan prinsip tata kelola yang baik sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengawasi dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik.
Ibnu juga menggarisbawahi peran besar masyarakat dalam pencegahan korupsi. Ia menyebutkan bahwa pendidikan karakter di keluarga memiliki kontribusi signifikan dalam membentuk mentalitas antikorupsi.
“Membangun karakter antikorupsi melalui pendidikan nonformal dalam keluarga sangat penting untuk menciptakan generasi yang menjunjung tinggi integritas sejak usia dini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keluarga, sebagai unit terkecil masyarakat, memiliki peran krusial dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas kepada anak-anak. Generasi muda yang bermental antikorupsi akan menjadi fondasi bagi terciptanya masyarakat yang bersih dan berkeadilan.


One thought on “DPP LDII Bidang Hukum Dorong Strategi Komprehensif untuk Pemberantasan Korupsi”