Sebagai bentuk pembinaan generasi muda di usia nikah, DPD LDII Kabupaten Bandung menggelar edukasi pernikahan dengan tema “Reuni (Remaja Usia Nikah)”. Kegiatan yang diikuti oleh 120 peserta tersebut diselenggarakan di Masjid Baitul A’la Margaasih pada Minggu (19/2/23).
Edukasi Dalam pernikahan memerlukan pembekalan yang cukup agar pernikahan yang dijalani menjadi sakinah, mawadah dan warohmah, serta terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan norma-norma agama.
Pengurus DPD LDII Kabupaten Bandung, Mufti Hasan mengungkapkan, kegiatan ini sebagai mempererat persaudaraan antara para remaja LDII Kabupaten Bandung serta mengedukasikan taaruf yang sesuai dengan agama.“kegiatan taaruf ini untuk membawa ke pelaminan yang lebih barokah lagi,” ujarnnya.

Senada dengan Mufti Hasan, Ketua Pelaksana, Ansori memaparkan, bahwasannya remaja sekarang banyak yang tidak paham bagaimana proses perkenalan (taaruf) hingga perkenalan dua keluarga yang sesuai dengan agama dan terhindar dari pelanggaran-pelanggaran agama.
“Kegiatan ini dilaksanakan betul betul secara islami untuk menjauhi ke arah pelanggaran mengenai taaruf,” ujarnnya.

Selain edukasi dengan adannya kegiatan ini para peserta dapat diharapkannya mendapatkan jodoh yang barokah, serta kedepannya dapat menjalani proses taaruf yang sesuai agama. “harapnnya dengan para peserta dapat jodoh yang sesuai,” tutupnya.
One thought on “LDII Kabupaten Bandung Edukasi Prosedur Pernikahan Syariah kepada Remaja Usia Nikah”