Jakarta — Upaya perlindungan aset umat melalui legalitas tanah kembali ditegaskan pemerintah pusat.
Dalam kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat wakaf di Universitas dan Pondok Pesantren Darunnajah, Sabtu (6/6/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan pentingnya sertifikasi tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menekankan bahwa banyak aset keagamaan yang selama ini belum memiliki kepastian hukum, sehingga rawan menimbulkan konflik kepemilikan.
Ia menegaskan bahwa percepatan sertifikasi menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah wakaf.
Sebanyak 1.032 sertifikat tanah diserahkan dalam acara tersebut, dengan rincian 251 sertifikat di Banten, 687 di Jawa Barat, dan 94 di DKI Jakarta.

Dari jumlah itu, 1.029 merupakan sertifikat wakaf, sementara tiga lainnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Salah satu penerima SHM tersebut adalah Yayasan Bina Umat Awwabin Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Yayasan ini diwakili oleh Sekretaris Yayasan, Andi Mulya, yang juga menjabat sebagai Ketua PC LDII Kecamatan Rancaekek.

Kehadiran Yayasan Bina Umat Awwabin dalam forum tersebut menjadi momen penting, mengingat hanya tiga badan hukum keagamaan yang terpilih menerima SHM dalam kesempatan itu.
Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan serta para Kepala Kantor Wilayah BPN dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Pihak yayasan menyampaikan rasa syukur dan bangga atas kepercayaan yang diberikan.
Terlebih, selama ini Yayasan Bina Umat Awwabin telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman dengan PC LDII Kecamatan Rancaekek dalam pemanfaatan aset tanah untuk kepentingan ibadah dan kegiatan masyarakat.
Langkah legalisasi ini dinilai tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mempertegas fungsi sosial aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan keagamaan dan kemasyarakatan.
“Alhamdulillah, Yayasan Bina Umat Awwabin telah menyelesaikan Sertifikat Hak Milik atas nama yayasan, yang terdiri dari tujuh E-SHM dengan total luas mencapai 1.960 meter persegi. Di atas bidang tanah tersebut saat ini telah berdiri dan difungsikan untuk Masjid Al Awwabin, Masjid Ar Robbani, Masjid Baitul Mahabbah, kantor yayasan dan ormas, Majelis Taklim Al Awwabin, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya,” ungkap Andi Mulya.


Profil Yayasan Bina Umat Awwabin
Yayasan Bina Umat Awwabin merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan.
Salah satunya dengan fokus pada pengelolaan serta pemanfaatan aset umat, khususnya tanah, untuk kegiatan ibadah dan pemberdayaan masyarakat.
Berbasis di Rancaekek Kabupaten Bandung, yayasan ini aktif bersinergi dengan berbagai elemen, termasuk LDII, dalam menghadirkan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar melalui penguatan fungsi wakaf yang produktif dan berkelanjutan.***







