Indramayu — Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Indramayu menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan sinkronisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang berlangsung di Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), hingga Al-Washliyah.
Kepala Kemenag Kabupaten Indramayu, H. Aspuri, dalam sambutannya menekankan pentingnya legalitas atas tanah-tanah wakaf dan hibah agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Tanah-tanah wakaf dan hibah hendaknya sudah memiliki badan hukum. Hal ini untuk menghindari persoalan yang bersifat kontraproduktif atau berpotensi menimbulkan perdebatan,” ujar Aspuri.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua DPD LDII Kabupaten Indramayu, Ruswa, menyampaikan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui langkah konkret.
“LDII Kabupaten Indramayu akan melakukan pendataan terhadap seluruh tanah wakaf maupun hibah yang berada di bawah pengelolaan kami, serta memastikan proses sertifikasinya sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk melalui program PTSL,” jelas Ruswa.
Ia juga menambahkan bahwa LDII mendukung penuh upaya Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset keagamaan.









