Kalender Hijriyah menggunakan peredaran bulan (lunar) sebagai dasar perhitungannya, berbeda dengan kalender Masehi yang mengacu pada peredaran matahari (solar).
Satu bulan dalam kalender Hijriyah dihitung berdasarkan satu siklus bulan mengelilingi bumi, dengan jumlah hari antara 29 atau 30 hari.
Karena siklusnya lebih pendek, satu tahun Hijriyah lebih singkat sekitar 11 hari dibandingkan tahun Masehi.
Istilah “Hijriyah” berasal dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah. Peristiwa tersebut kemudian ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab sebagai awal penanggalan Islam.
Dalam sistem Hijriyah, pergantian hari dimulai saat matahari terbenam (waktu Magrib), bukan pada pukul 00.00 seperti kalender Masehi.
Dua belas bulan dalam kalender Hijriyah menjadi dasar berbagai ketentuan ibadah, seperti puasa Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, zakat, haji, masa iddah, hingga berbagai ketetapan syariat lainnya.
Ketentuan tentang jumlah bulan tersebut telah ditetapkan Allah SWT sejak penciptaan langit dan bumi sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 36.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi; di antaranya empat bulan haram… (QS. At-Taubah: 36)
Rasulullah SAW juga menjelaskan dalam khutbah Haji Wada’ bahwa dalam satu tahun terdapat dua belas bulan, dan empat di antaranya merupakan bulan haram (suci), yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, serta Rajab yang terletak antara Jumadil Akhir dan Sya’ban.
الزَّمَانُ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو القَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Zaman berputar sebagaimana kondisinya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulan berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharram, kemudian Rajab Mudhar yang terletak antara Jumada (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 4406 dan Muslim no. 1679)
Adapun nama-nama bulan Hijriyah adalah: Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Ula, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadan, Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah.
Penentuan Awal Bulan Hijriyah
Awal bulan Hijriyah ditentukan berdasarkan terlihatnya hilal, yakni bulan sabit pertama setelah terjadinya ijtimak (konjungsi).
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa fase bulan dijadikan sebagai penanda waktu bagi manusia, termasuk untuk pelaksanaan ibadah seperti haji dan puasa (QS. Al-Baqarah: 189).
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (hilal). Katakanlah: ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji’…(QS. Al-Baqarah :189)
Rasulullah SAW memberikan pedoman yang jelas: apabila hilal terlihat maka puasa atau hari raya dimulai. Namun apabila tertutup awan atau belum tampak, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal), sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Bukhari.
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah (lebaran) karena melihat hilal. Jika hilal tertutup awan bagimu, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. (HR. Bukhari)
Penetapan Awal Bulan Hijriyah di Indonesia
Di Indonesia, penentuan awal bulan Hijriyah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Dalam pasal 52A disebutkan bahwa pengadilan agama berwenang mengesahkan kesaksian rukyat hilal. Menteri Agama kemudian menetapkan secara nasional awal Ramadan dan Syawal berdasarkan hasil tersebut.
Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa penetapan awal bulan dilakukan melalui Sidang Isbat dengan metode hisab dan rukyat, serta berpedoman pada kriteria imkanur rukyat MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 juga menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan pemerintah melalui Menteri Agama dan berlaku nasional. Umat Islam diwajibkan mengikuti keputusan tersebut. Menteri Agama juga harus berkonsultasi dengan MUI, ormas Islam, dan instansi terkait.
Dalam praktiknya, penentuan bulan Hijriyah umumnya berdasarkan hisab, kecuali untuk Ramadan, Syawal, dan Zulhijah yang ditetapkan melalui kombinasi hisab dan rukyat sebagai bentuk kehati-hatian.
Kriteria Penentuan Awal Bulan
Beberapa kriteria yang digunakan di Indonesia antara lain:
- MABIMS Lama (2-3-8)
Awal bulan ditetapkan jika tinggi hilal minimal 2°, elongasi 3°, atau umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak. - Wujudul Hilal (Muhammadiyah)
Syaratnya: sudah terjadi ijtimak sebelum Magrib dan bulan terbenam setelah matahari, meski selisihnya sangat tipis. - Imkanur Rukyat MABIMS Baru (3–6,4)
Digunakan sejak 2022. Tinggi hilal minimal 3° dan elongasi 6,4° agar dianggap mungkin terlihat. - Kriteria LFNU (NU)
Mengedepankan rukyat langsung dengan tetap menggunakan hisab sebagai panduan. Jika tidak terlihat dan belum memenuhi batas tertentu, bulan diistikmalkan. - KHGT Turki 2016 (5–8)
Kalender Hijriah Global Tunggal menetapkan tinggi hilal minimal 5° dan elongasi 8° secara global sebelum tengah malam UTC. - Kriteria Danjon
Hilal tidak mungkin terlihat jika elongasi kurang dari 7°. - Kriteria Mohammad Odeh
Menggunakan model matematis kompleks dengan mempertimbangkan faktor atmosfer dan visibilitas.
Secara prinsip, hisab berfungsi sebagai panduan (informatif), sedangkan rukyat menjadi verifikasi lapangan (verifikatif). Kombinasi keduanya menjadi pendekatan pemerintah Indonesia.
Mengapa Terjadi Perbedaan?
Perbedaan awal bulan biasanya terjadi karena:
- Perbedaan standar kriteria
Ada yang menggunakan batas minimal sangat rendah (wujudul hilal), ada pula yang menggunakan standar lebih ketat (MABIMS). - Perbedaan metode pembuktian
Sebagian cukup dengan perhitungan astronomi, sementara lainnya mensyaratkan pengamatan langsung. - Posisi hilal yang kritis (0–3 derajat)
Pada posisi ini sering terjadi perbedaan tafsir apakah sudah masuk bulan baru atau belum.
Prediksi Awal Ramadan dan Syawal 1447 H
Awal Ramadan 1447 H
Ijtimak terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 19.01 WIB. Posisi hilal berada di bawah ufuk dengan ketinggian antara -2° hingga -0°58’ dan elongasi sekitar 0°56’ hingga 1°53’. Angka tersebut tidak memenuhi kriteria MABIMS (3° dan 6,4°), sehingga diperkirakan bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari. Dengan demikian, 1 Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.
Awal Syawal 1447 H
Ijtimak diperkirakan terjadi 19 Maret 2026 pukul 08.23 WIB. Tinggi hilal berkisar antara 0°54’ hingga 3°07’ dengan elongasi 4°32’ hingga 6°06’. Secara umum belum memenuhi kriteria MABIMS, sehingga Ramadan kemungkinan digenapkan 30 hari dan 1 Syawal 1447 H diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Tulisan ini disusun oleh Dr. Wilnan Fatahilllah, S.Hi., M.H., M.M., anggota Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah DPP LDII serta dosen STAIMI Minhajurrosyidin.







