Kabupaten Bandung — DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dakwah dan pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Standarisasi Kompetensi Imam dan Khatib Jumat yang diselenggarakan oleh PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, mulai pukul 07.30 WIB, bertempat di Aula PW DMI Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta No. 458, Bandung Kidul. Sebanyak 34 imam dan khatib Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di bawah naungan LDII Kabupaten Bandung mengikuti kegiatan tersebut sebagai peserta.
Proses Awal dan Penugasan Peserta
Sebelum pelaksanaan kegiatan, PD DMI Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dan pengelola masjid untuk menjaring peserta standarisasi. Menindaklanjuti hal tersebut, DPD LDII Kabupaten Bandung menugaskan para imam dan khatib dari masjid-masjid binaan yang dinilai aktif serta siap mengikuti proses pembinaan dan peningkatan kompetensi.
Penugasan ini merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan LDII agar para imam dan khatib senantiasa meningkatkan kapasitas keilmuan, metode penyampaian dakwah, serta pemahaman terhadap nilai-nilai kebangsaan dan kemasyarakatan.
Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi
Dalam pelaksanaannya, peserta mengikuti rangkaian kegiatan yang meliputi pemaparan materi kompetensi dasar imam dan khatib, penguatan moderasi beragama, wawasan kebangsaan, serta etika dakwah di ruang publik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum silaturahmi dan diskusi antar imam dan khatib lintas masjid dan organisasi.
Penyelenggara menegaskan bahwa standarisasi ini bukan ujian untuk mencari kesalahan, melainkan upaya pemetaan dan penyamaan persepsi agar khutbah Jumat dan dakwah masjid dapat berjalan secara sejuk, menenteramkan, serta bertanggung jawab di tengah dinamika masyarakat.
Ketua DPD LDII Kabupaten Bandung, Drs. H. Didin Suyadi, menyampaikan bahwa keikutsertaan 34 imam dan khatib LDII merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pembinaan yang digagas DMI, MUI, dan Kementerian Agama.
“LDII berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas imam dan khatib masjid binaan agar dakwah dan khutbah Jumat benar-benar menjadi sarana pembinaan umat, memperkuat persatuan, serta sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan. Standarisasi ini kami pandang sebagai ikhtiar bersama untuk menghadirkan dakwah yang sejuk dan menenteramkan,” ujar Didin Suyadi.
Evaluasi dan Sertifikat Standarisasi
Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, para peserta akan melalui proses evaluasi dan pemetaan kompetensi yang dilakukan oleh tim penyelenggara. Peserta yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan sertifikat standarisasi imam dan khatib, sebagai bentuk pengakuan telah mengikuti proses pembinaan sesuai standar yang ditetapkan.
Sertifikat tersebut menjadi dasar untuk pembinaan lanjutan sekaligus penguatan peran imam dan khatib dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat.
Harapan dan Tindak Lanjut
Melalui kegiatan ini, DPD LDII Kabupaten Bandung berharap para imam dan khatib masjid binaan semakin siap menjadi teladan umat, menghadirkan khutbah Jumat yang berkualitas, serta berkontribusi menjaga kerukunan dan harmoni sosial di Kabupaten Bandung.

DPD LDII Kabupaten Bandung juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan DMI, MUI, Kementerian Agama, serta berbagai pihak dalam mendukung pembinaan masjid dan peningkatan kualitas dakwah yang berkelanjutan.***








