PONTIANAK — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Kalimantan Barat menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pontianak yang memberlakukan jam malam bagi anak-anak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025, yang membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
“Kami mendukung langkah Wali Kota Pontianak dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif di malam hari. Ini adalah bentuk preventif yang sejalan dengan semangat pembinaan dalam Islam,” ujar Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto, Senin (9/6/2025).
Menurutnya, pemerintah telah menunjukkan perhatian serius terhadap masa depan anak-anak. Kebijakan tersebut juga selaras dengan nilai-nilai Islam, yang menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak-anaknya.
“Dalam ajaran Islam, tanggung jawab mendidik anak bukan hanya di sekolah atau lingkungan, tetapi terutama di rumah. Kebijakan ini membantu menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga anak-anak kita,” jelasnya.
LDII Kalbar menegaskan bahwa penerapan kebijakan jam malam ini sebaiknya diiringi pendekatan edukatif dan partisipatif, bukan semata-mata penegakan aturan.
Ia mengajak semua pihak, termasuk orang tua, sekolah, ormas keagamaan, dan masyarakat, untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan sosialisasi aturan tersebut.
“Kami di LDII siap ambil bagian dalam mendampingi generasi muda. Melalui pengajian, pembinaan akhlak, dan pendidikan karakter, kami ingin mencetak generasi yang alim, berakhlakul karimah, dan berkontribusi positif bagi bangsa,” lanjutnya.
Khusus kepada para orang tua, Susanto berpesan agar jam malam ini juga dimaknai sebagai momentum untuk mempererat komunikasi dalam keluarga.
“Jam malam bukan semata larangan, tapi panggilan untuk memperkuat peran ayah dan ibu dalam mendidik anak. Dengan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah, insyaallah akan lahir generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.








