Rancaekek, Jumat (9/5/2025) — Pimpinan Cabang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (PC LDII) Rancaekek mendampingi Yayasan Bina Umat Awwabin (YBUA), yang diketuai Drs. Eka Jana Rutjita Amin, dalam proses penunjukan batas dan survei tujuh bidang tanah hibah untuk keperluan sertifikasi hak milik.
Ketua PC LDII Rancaekek, Drs. H. Andi Mulya menegaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari pengukuran dan survei yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung.
Hadir dari pihak BPN mewakili Koordinator Subbagian, Suryadi Nugrahantoro, S.H., yaitu Tita dan Wandi.
Seluruh bidang tanah tersebut akan diterbitkan sertifikat dengan status Hak Milik atas nama Badan Hukum/Yayasan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Yayasan merupakan badan hukum yang telah memperoleh Surat Keputusan Hak Milik Atas Tanah (SK HMAT) dari Menteri ATR/Kepala BPN RI, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 juncto PP Nomor 38 Tahun 1963,” ungkap Andi via Chat WA kepada redaksi.
“Alhamdulillah, proses pensertifikatan tujuh bidang tanah hibah ini berjalan lancar dan akan segera rampung. Ini merupakan langkah penting bagi legalitas dan keberlanjutan program dakwah serta pendidikan keumatan,” ujar Andi.
Upaya ini menunjukkan kolaborasi yang solid antara ormas keagamaan, yayasan sosial, dan pemerintah dalam membangun landasan hukum yang kuat untuk keberlanjutan aset umat.