Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dr. H. Dahnil Anzar Simanjuntak, S.E., M.Si., menegaskan bahwa pelaksanaan umrah mandiri kini telah legal dan mendapat perlindungan negara setelah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam wawancara eksklusif bersama LDII TV, yang dipandu host Fitri Utami, Minggu (14/12/2025).
Menurut Dahnil, kebijakan umrah mandiri bukan semata keputusan pemerintah Indonesia, melainkan keniscayaan global seiring transformasi sistem layanan umrah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang berbasis digital.
“Arab Saudi kini membuka peluang umrah lebih luas melalui platform digital seperti Nusuk. Tiket, hotel, visa, hingga jadwal Raudhah bisa diakses mandiri. Indonesia harus menyesuaikan diri,” ujarnya.
Umrah Mandiri Kini Legal dan Terlindungi
Dahnil menjelaskan, sebelumnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 belum mengatur secara jelas praktik umrah mandiri. Namun, melalui revisi menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025, negara hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jamaah.
“Faktanya, masyarakat sudah lama melakukan umrah mandiri. Sekarang negara mengatur agar mereka terlindungi, terdata, dan bisa diawasi,” katanya.
Ke depan, Kementerian Haji dan Umrah akan mengintegrasikan platform Nusuk milik Arab Saudi dengan sistem Indonesia, sehingga pemerintah dapat memantau jamaah umrah mandiri dan memberikan perlindungan maksimal melalui Kantor Urusan Haji di Arab Saudi.
Tidak Boleh Jadi Bisnis Ilegal
Meski demikian, Dahnil menegaskan umrah mandiri tidak boleh disalahgunakan menjadi praktik bisnis ilegal.
“Kalau berangkat pribadi atau bersama keluarga itu boleh. Tapi kalau menghimpun orang lain, memungut biaya, lalu mengatur perjalanan, itu sudah masuk ranah travel dan harus berizin,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus untuk melindungi ekosistem usaha travel haji dan umrah agar tetap sehat dan profesional.
Tantangan dan Pilihan Jamaah
Dahnil mengakui, umrah mandiri menawarkan biaya yang lebih hemat, namun menuntut kesiapan jamaah dalam mengurus seluruh kebutuhan secara mandiri.
“Lebih murah, tapi risikonya juga lebih besar karena semua diurus sendiri. Kalau pakai travel, lebih nyaman karena ada pendampingan,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, tetap berkewajiban melindungi seluruh WNI di Tanah Suci, baik yang berangkat mandiri maupun melalui travel resmi.
Pembenahan Tata Kelola Haji 2026
Dalam kesempatan itu, Dahnil juga memaparkan langkah strategis pemerintah menjelang penyelenggaraan Haji 2026, yang menjadi tahun awal operasional penuh Kementerian Haji dan Umrah.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik korupsi, manipulasi, dan rente dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami ingin pelayanan haji lebih nyaman, aman, dan ekonomis. Tidak boleh ada praktik curang. Ini ibadah suci, jangan dikotori,” tegasnya.
Antrean Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun
Dahnil menyebut, setelah berbagai pembenahan, antrean haji nasional kini distandarkan menjadi 26 tahun dari Aceh hingga Papua. Meski begitu, Presiden Prabowo Subianto menilai masa tunggu tersebut masih terlalu lama.
“Ini PR besar. Karena pendaftar 5,4 juta orang, sementara kuota hanya sekitar 221 ribu. Maka pembenahan keuangan dan diplomasi kuota terus kami lakukan,” jelasnya.
Ia pun mengimbau generasi muda untuk mendaftar haji sejak dini, karena pendaftaran kini sudah bisa dilakukan mulai usia 13 tahun sesuai undang-undang.
“Kalau sudah mampu, daftar lebih awal. Supaya berangkat masih sehat dan kuat,” pungkasnya.***








