KABUPATEN BANDUNG – DPD LDII Kabupaten Bandung mendukung program Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Program tersebut menargetkan peningkatan hingga 10.000 sertifikat wakaf sebagai bagian dari Rencana Aksi Bupati Bandung.
Dukungan itu disampaikan Ketua DPD LDII Kabupaten Bandung, Drs. H. Didin Suyadi, saat menghadiri Rapat Konsolidasi dan Desk Sertifikasi Tanah Wakaf Sarana dan Prasarana Keagamaan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026).
Didin hadir didampingi salah satu Wakil Ketua DPD LDII Kabupaten Bandung, Drs. H. Andi Mulya.
“Pada prinsipnya, kami mendukung program Bupati Bandung, khususnya target percepatan 10 ribu sertifikat wakaf,” kata Didin.
Rapat tersebut membahas konsolidasi dan desk sertifikasi tanah wakaf yang digunakan untuk sarana dan prasarana keagamaan.
Program tersebut merupakan bagian dari 57 Target Rencana Aksi Bupati Bandung, khususnya target nomor 35 tentang peningkatan sertifikasi aset pemerintah daerah, pemerintah desa, dan fasilitas keagamaan.
Rapat dipimpin Aspem Kesra Kabupaten Bandung M. Usman. Pertemuan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain unsur Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bandung, Kementerian ATR/BPN, Bapenda, PUTR, serta instansi terkait lainnya.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan juga turut hadir, termasuk LDII, Mathla’ul Anwar, PUI, Persis, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
Dalam sambutannya, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bandung, H. Ramlan Rustandi menekankan pentingnya tertib administrasi terhadap tanah wakaf, hibah, maupun jariyah.

Legalitas yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi potensi konflik atau sengketa kepemilikan pada masa mendatang.
Sementara itu, Aspem Kesra Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa program percepatan sertifikasi tanah wakaf akan terus diperbarui dan dievaluasi agar target yang telah ditetapkan dapat terlaksana.
Untuk memperkuat koordinasi, pemerintah juga telah membentuk wadah yang beranggotakan para person in charge (PIC) dari pemangku kepentingan dan instansi terkait.
Melalui wadah tersebut, berbagai permasalahan yang ditemukan dalam proses sertifikasi akan segera ditindaklanjuti dan dicarikan solusinya.







Bagi LDII Kabupaten Bandung, dukungan terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi serta kepastian hukum atas aset yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat.***








