Cileunyi — Kesadaran hukum di kalangan pelajar menjadi perhatian bersama berbagai pihak, mulai dari lembaga pendidikan hingga aparat penegak hukum.
Menjawab kebutuhan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung hadir memberikan penyuluhan hukum melalui program “Jaksa Masuk Sekolah” yang diikuti 150 siswa di Aula Bina Insan Baitul Manshurin pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan dukungan DPD LDII Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini mengusung pesan utama “Kenali hukum, jauhi hukuman” sebagai ajakan kepada generasi muda untuk memahami aturan sekaligus menghindari pelanggaran dalam kehidupan sehari-hari.
Wanhat DPD LDII H. Ade Rukmanto mengawali kegiatan dengan memberikan sambutan.
Ia mengapresiasi dan bersyukur dengan adanya penyuluhan tersebut.
Ade Rukmanto menambahkan bahwa salah satu visi untuk siswa siswi sekolah binaan LDII, yaitu agar mereka dapat menjadi pribadi yang unggul, baik dalam ilmu pengetahuan, pendidikan, maupun keagamaan.
“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi dan bersyukur dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini. Ini menjadi bekal penting bagi generasi muda agar memahami hukum sejak dini dan mampu menjauhi norma pelanggarannya,” ujarnya.

Peserta berasal dari SMP Unggulan Baitul Manshurin (UBM) dan SMA Pondok Schooling Darul Ilmi (PSDI) kelas X–XI di bawah naungan Yayasan Bina Insani Baitul Manshurin. Turut hadir pengurus DPD LDII Kabupaten Bandung serta Ketua PC LDII Cileunyi.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyampaikan materi utama meliputi tugas dan wewenang kejaksaan, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perundungan atau bullying, serta Undang-Undang tentang Narkotika.

Materi disampaikan oleh Akhmad Fakhri, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen, Airlangga Surya Prakoso, S.H. sebagai Kepala Subseksi 1 Bidang Intelijen, serta Eunike Pebria Purba, S.H. sebagai calon jaksa. Penyuluhan dikemas secara interaktif agar mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan pelajar.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya pemahaman hukum di era digital, termasuk penggunaan media sosial yang bijak dalam perspektif UU ITE, dampak negatif perundungan di lingkungan sekolah, serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkotika.


Eunike menegaskan bahwa setiap orang agar memiliki sikap yang sopan dan saling menghargai satu sama lain, dilarang bertindak kasar terhadap sesama.
“Anak-anakku .. Kita semua supaya waspada dan jangan pernah melakukan perundungan, baik melalui perkataan maupun perbuatan,” tegasnya.
Salah satu peserta, M. Adli Fathurrohman, siswa kelas 9 SMP, menyampaikan kesan positifnya setelah mengikuti kegiatan tersebut.
“Acara sangat baik, sehingga bisa menambah wawasan dan pengetahuan tentang apa itu kejaksaan negeri dan apa saja tugas dan wewenang dari kejaksaan negeri,” ujarnya.



Lewat kegiatan edukatif ini, sinergi antara lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis dalam membentuk karakter pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat.***








