Pemerintah Kota Depok melalui DPRD Jawa Barat mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Hadits Besar LDII, Kalimulya, pada Jumat (24/01/2025).
H. Farabi A. Rafiq, Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD Golkar Kota Depok, menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja.
“Hak-hak pekerja harus dijamin agar tidak ada perusahaan yang melanggar atau mengabaikan kewajiban mereka. Dengan adanya Perda ini, pekerja memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut perlindungan dan hak mereka,” ujarnya.
Farabi juga menekankan bahwa Perda ini memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang memahami hukum.
“Jika merasa dizalimi, masyarakat kini dapat mengajukan tuntutan atau meminta perlindungan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam Perda ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Farabi memberikan apresiasi kepada LDII atas dukungannya dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
“LDII memiliki fasilitas yang memadai dan organisasi yang tertata rapi. Saya berharap informasi ini dapat disebarluaskan oleh LDII kepada masyarakat luas,” kata Farabi.
Ketua DPD LDII Kota Depok, H. Chairul Baihaqi, S.STP, M.Si, menyambut positif kegiatan ini dan mengungkapkan rasa terima kasihnya.
DPD LDII Kota Depok Beri Dukungan Nyata Sosialisasi Perlindungan Tenaga Kerja
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Farabi atas informasi yang telah disampaikan. Warga LDII, yang sebagian besar adalah pengusaha dan pekerja, kini lebih memahami hak dan kewajiban terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pentingnya penggunaan BPJS dan program jaminan lainnya,” ungkap Chairul.






Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat, khususnya warga LDII, dapat lebih memahami hak-hak mereka dan mendukung implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Kota Depok.







