Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Bandung, KH Shohibul Ali Fadhil atau Gus Ali, mengungkapkan bahwa saat ini pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masjid di Kabupaten Bandung dipermudah dan digratiskan oleh pemerintah daerah.
Dalam sambutannya pada acara pelatihan penyembelihan hewan kurban di Ciparay, Gus Ali menjelaskan bahwa ada syarat sederhana yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan PBG.
Pengurus masjid hanya perlu menyiapkan tiga dokumen, yakni:
- SK Dewan Kemakmuran Masjid (DKM),
- KTP para pengurus, dan
- Foto koordinat lokasi masjid.
Adapun surat keputusan (SK) yang sah untuk pengajuan berasal dari tiga pihak, tergantung status masjid:
- Dari Camat, untuk masjid besar tingkat kecamatan,
- Dari Kepala Desa, untuk masjid jami tingkat desa, atau
- Dari PD DMI, untuk masjid-masjid di lingkungan RW, RT, pasar, dan sejenisnya yang tidak berstatus masjid pemerintah.
Gus Ali menegaskan bahwa kemudahan ini bertujuan agar semua masjid di Kabupaten Bandung memiliki izin resmi sebagai tempat ibadah yang memenuhi standar hukum.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun masjid sesuai regulasi, karena masjid yang tidak mengurus PBG rawan masalah di kemudian hari.
“Jadi jangan asal bangun masjid tanpa pengurusan izin yang benar. Pemerintah Kabupaten Bandung sudah memfasilitasi agar masjid bisa mendapatkan PBG secara gratis, cukup memenuhi syarat administrasi yang sudah ditentukan,” ujar Gus Ali.
Selain membahas soal PBG, Gus Ali juga mengapresiasi berbagai pihak, seperti Dinas Pertanian, Baznas, Kemenag, MUI, dan PC LDII Ciparay, atas dukungan mereka dalam pelatihan penyembelihan hewan kurban yang bertujuan meningkatkan pemahaman umat tentang tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat Islam.
Ia berharap pelatihan ini bisa berlanjut ke daerah lain dan menjadi kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas ibadah kurban di Kabupaten Bandung.









