Jakarta (22/7/2025) — Ketua Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), KH Chriswanto Santoso, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung yang kuat merupakan salah satu pilar utama penopang kedaulatan rakyat dan penegakan demokrasi.
Dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Selasa (22/7), ia menyatakan bahwa supremasi hukum adalah syarat mutlak tegaknya demokrasi dan meningkatnya kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, Kejaksaan berperan strategis dalam mewujudkan hal tersebut.
“Korupsi dan politik uang menggerus popularitas demokrasi. Di saat negara demokratis mengalami penurunan kesejahteraan, beberapa negara non-demokratis justru mengalami peningkatan. Ini jadi tantangan sekaligus refleksi,” tegasnya.
KH Chriswanto juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil membongkar kasus-kasus besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Dulu kasus korupsi hanya miliaran, lalu ratusan miliar, kini ratusan triliun. Ini bukti kerja nyata Korps Adhyaksa menyelamatkan uang negara untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Ia menyebut, anggaran negara yang terselamatkan dapat disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan pendidikan.
Karena itu, Kejaksaan menjadi kekuatan penting dalam menyeimbangkan demokrasi dan kesejahteraan.
Senada dengan itu, Ketua DPP LDII bidang Hukum dan HAM, Ibnu Anwaruddin, juga menyampaikan apresiasi atas meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
“Kepercayaan ini lahir karena Kejaksaan mampu membongkar skandal besar yang sebelumnya luput dari perhatian aparat hukum,” kata Ibnu.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antar aparat penegak hukum (APH), agar hukum bisa ditegakkan maksimal dan membawa dampak luas hingga sektor ekonomi, investasi, hingga layanan publik.
Ibnu juga menyebut peran Kejaksaan sebagai bagian dari eksekutif harus sejalan dengan visi pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan korupsi.
“Kinerja Kejaksaan sejalan dengan semangat Presiden dalam memerangi korupsi. Jangan selalu mengaitkan hal itu dengan konotasi negatif,” tegasnya.
Dalam pandangannya, Hari Bhakti Adhyaksa adalah momen penting untuk mengevaluasi kualitas perangkat hukum dan memperkuat literasi hukum masyarakat.
Ia mendorong media massa berperan aktif dalam edukasi publik secara obyektif dan seimbang.
“Media harus tetap kritis, tapi jangan sampai menjadi hakim. Trial by the press justru mengganggu independensi hukum,” ujar Ibnu.
Menutup pernyataannya, Ibnu mengingatkan pentingnya kontrol sosial dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia menyebut pengawasan publik dapat menjadi kekuatan moral dan politik untuk mencegah pelanggaran.
“Kontrol publik yang aktif bisa menekan potensi pelanggaran hukum. Jangan sampai kasus-kasus hukum dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian,” pungkasnya.***









