LDII Kabupaten Bandung Sampaikan Pandangan Moderat dalam Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H

Kabupaten Bandung — Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Bandung turut berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang digelar di Ruang Rapat Aspem Kesra, Gedung Setda Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (9/2/2026).

Rapat yang diinisiasi oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Mathla’ul Anwar, Syarikat Islam, dan LDII.

Pandangan LDII: Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat dan Dinamika Harga Pangan

Ketua DPD LDII Kabupaten Bandung, Drs. H. Didin Suyadi, dalam forum rapat menyampaikan pandangan bahwa penetapan besaran zakat fitrah perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat secara umum, sekaligus mencermati dinamika harga pangan yang masih berpotensi berubah menjelang Ramadan.

Ia menilai, kondisi inflasi dan perkembangan harga kebutuhan pokok, khususnya beras dan jagung, perlu dipantau secara realistis dalam beberapa pekan ke depan.

“Yang terpenting adalah apa yang bisa dijangkau oleh masyarakat secara umum. Hari ini kita belum tahu bagaimana perkembangan inflasi dan harga pangan dalam satu bulan ke depan, apakah stabil atau mengalami perubahan,” ujarnya.

DIDIN SUYADI Proaktif dalam Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bandung 1447 H 2026 M
Didin Suyadi Proaktif dalam Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bandung 1447 H 2026 M

Menurutnya, penyesuaian besaran zakat fitrah tidak akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, mengingat zakat fitrah pada hakikatnya ditunaikan dalam bentuk bahan pangan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

“Zakat itu hakikatnya berupa beras atau jagung. Pemerintah juga sudah menurunkan harga pupuk, sehingga secara logis dan realistis harga pangan pun diharapkan bisa ikut turun. Kalau zakat dikeluarkan sesuai dengan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat, justru akan lebih diterima dan masyarakat merasa senang,” jelasnya.

Atas pertimbangan tersebut, LDII mengambil posisi moderat, dengan menyarankan penyesuaian nominal yang tidak terlalu signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau tahun lalu Rp38.000, penurunannya tidak perlu tinggi. Cukup Rp500 saja, sehingga menjadi Rp37.500. Saya berada di posisi tengah-tengah,” pungkas Didin.

Penegasan MUI: Zakat Pilar Ketakwaan Umat

Sementara itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasuna Hudaya, M.M.Pd., menegaskan bahwa zakat merupakan pilar penting dalam membangun ketakwaan dan keberkahan hidup umat Islam.

Ia menjelaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah personal, tetapi juga bagian dari tugas dakwah dan tanggung jawab kolektif umat Islam dalam menjalankan perintah Allah Swt.

KH. Yayan mengingatkan bahwa Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 1–5, menegaskan ciri orang-orang bertakwa adalah mereka yang beriman, mendirikan salat, dan menunaikan zakat.

Ia juga memaparkan bahwa zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah yang ditunaikan menjelang Idulfitri sebagai penyempurna ibadah puasa, serta zakat mal yang dikeluarkan dari harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Pemerintah Daerah Tekankan Keseragaman Kebijakan

Mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Dian Wardiana, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pihak yang berkompeten dalam penetapan zakat fitrah dan fidyah.

Ia menekankan bahwa kesepakatan bersama ini menjadi acuan resmi bagi seluruh wilayah di Kabupaten Bandung, sehingga pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut, LDII Kabupaten Bandung berharap keputusan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, serta menjadi sarana memperkuat kepedulian sosial dan ketakwaan umat selama bulan suci Ramadan.

Keputusan Final Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah

Jamjam Umumkan hasil Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Wilayah Kabupaten Bandung 1447 H 2026 M
Detik-detik penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Kabupaten Bandung 1447 H./2026 M.

Sebagai penutup rapat koordinasi, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Drs. H. Jamjam Erawan, membacakan keputusan final hasil musyawarah lintas lembaga tersebut.

Berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung, Kementerian Agama Kabupaten Bandung, serta seluruh organisasi kemasyarakatan Islam yang hadir, rapat penetapan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi secara resmi menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp37.500 per jiwa.

Selain itu, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per hari bagi masyarakat yang memiliki kewajiban fidyah sesuai ketentuan syariat Islam.

Foto Bersama Usai Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di WIlayah Kabupaten Bandung 1447 H 2026 M

Keputusan tersebut menjadi acuan resmi pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di seluruh wilayah Kabupaten Bandung selama Ramadan 1447 H, serta diharapkan dapat dipahami, diterima, dan dilaksanakan secara seragam oleh masyarakat.**

admin

admin

LINES DPD LDII KABUPATEN BANDUNG — humas LDII dalam pelurusan informasi, penyebaran berita Karya, Kontribusi dan Komunikasi PAC, PC, dan DPD.

Artikel Terkait:

Musda VIII LDII Kabupaten Bandung Dibuka Bupati Dadang Supriatna, Fokus Penguatan Akhlak dan Pendidikan

Soreang, 23 Mei 2026 — LDII Kabupaten Bandung menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VIII di Gedung M. Toha, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2026). Forum lima tahunan tersebut menjadi momentum konsolidasi…

Keutamaan Puasa Arafah 2026, Amalan Sunnah Penghapus Dosa Dua Tahun

Puasa Arafah 2026 jatuh pada 26 Mei. Simak keutamaan, hukum, serta dalil lengkap yang menyebut amalan ini dapat menghapus dosa dua tahun.

Leave a Reply

Artikel Pilihan

LDII Kabupaten Bandung Gelar Seminar Generasi Muda, Bahas Kenakalan Remaja di Era Disrupsi

  • By admin
  • April 27, 2026
  • 128 views
LDII Kabupaten Bandung Gelar Seminar Generasi Muda, Bahas Kenakalan Remaja di Era Disrupsi

Peran Teknologi dalam Penguatan Pendidikan Islam di Era Digital

  • By admin
  • February 17, 2026
  • 222 views
Peran Teknologi dalam Penguatan Pendidikan Islam di Era Digital

21 Generasi Muda LDII Ikuti Progam Coaching Clinic Forsgi bersama Eintracht Braunschweig – Klub Liga 2 Jerman (Bundesliga 2)

  • By admin
  • February 14, 2026
  • 262 views
21 Generasi Muda LDII Ikuti Progam Coaching Clinic Forsgi bersama Eintracht Braunschweig – Klub Liga 2 Jerman (Bundesliga 2)

Liga Sahabat LDII Cimahi 2025–2026 Tuntas, Dorong Karakter Pemuda Lewat Sepak Bola

  • By admin
  • February 9, 2026
  • 269 views
Liga Sahabat LDII Cimahi 2025–2026 Tuntas, Dorong Karakter Pemuda Lewat Sepak Bola

Festival Forsgi Jawa Barat Zona 4 Fokuskan Pembinaan Karakter dan Prestasi Usia Dini

  • By admin
  • February 1, 2026
  • 782 views
Festival Forsgi Jawa Barat Zona 4 Fokuskan Pembinaan Karakter dan Prestasi Usia Dini

Pengajian Akhir Tahun LDII Ciamis Bekali Generus Jiwa Wirausaha Berbasis Ibadah

  • By admin
  • January 2, 2026
  • 391 views
Pengajian Akhir Tahun LDII Ciamis Bekali Generus Jiwa Wirausaha Berbasis Ibadah