LDII Kabupaten Bandung Sampaikan Pandangan Moderat dalam Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H

Kabupaten Bandung — Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Bandung turut berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang digelar di Ruang Rapat Aspem Kesra, Gedung Setda Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (9/2/2026).

Rapat yang diinisiasi oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Mathla’ul Anwar, Syarikat Islam, dan LDII.

Pandangan LDII: Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat dan Dinamika Harga Pangan

Ketua DPD LDII Kabupaten Bandung, Drs. H. Didin Suyadi, dalam forum rapat menyampaikan pandangan bahwa penetapan besaran zakat fitrah perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat secara umum, sekaligus mencermati dinamika harga pangan yang masih berpotensi berubah menjelang Ramadan.

Ia menilai, kondisi inflasi dan perkembangan harga kebutuhan pokok, khususnya beras dan jagung, perlu dipantau secara realistis dalam beberapa pekan ke depan.

“Yang terpenting adalah apa yang bisa dijangkau oleh masyarakat secara umum. Hari ini kita belum tahu bagaimana perkembangan inflasi dan harga pangan dalam satu bulan ke depan, apakah stabil atau mengalami perubahan,” ujarnya.

DIDIN SUYADI Proaktif dalam Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bandung 1447 H 2026 M
Didin Suyadi Proaktif dalam Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bandung 1447 H 2026 M

Menurutnya, penyesuaian besaran zakat fitrah tidak akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, mengingat zakat fitrah pada hakikatnya ditunaikan dalam bentuk bahan pangan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

“Zakat itu hakikatnya berupa beras atau jagung. Pemerintah juga sudah menurunkan harga pupuk, sehingga secara logis dan realistis harga pangan pun diharapkan bisa ikut turun. Kalau zakat dikeluarkan sesuai dengan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat, justru akan lebih diterima dan masyarakat merasa senang,” jelasnya.

Atas pertimbangan tersebut, LDII mengambil posisi moderat, dengan menyarankan penyesuaian nominal yang tidak terlalu signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau tahun lalu Rp38.000, penurunannya tidak perlu tinggi. Cukup Rp500 saja, sehingga menjadi Rp37.500. Saya berada di posisi tengah-tengah,” pungkas Didin.

Penegasan MUI: Zakat Pilar Ketakwaan Umat

Sementara itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasuna Hudaya, M.M.Pd., menegaskan bahwa zakat merupakan pilar penting dalam membangun ketakwaan dan keberkahan hidup umat Islam.

Ia menjelaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah personal, tetapi juga bagian dari tugas dakwah dan tanggung jawab kolektif umat Islam dalam menjalankan perintah Allah Swt.

KH. Yayan mengingatkan bahwa Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 1–5, menegaskan ciri orang-orang bertakwa adalah mereka yang beriman, mendirikan salat, dan menunaikan zakat.

Ia juga memaparkan bahwa zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah yang ditunaikan menjelang Idulfitri sebagai penyempurna ibadah puasa, serta zakat mal yang dikeluarkan dari harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Pemerintah Daerah Tekankan Keseragaman Kebijakan

Mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Dian Wardiana, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pihak yang berkompeten dalam penetapan zakat fitrah dan fidyah.

Ia menekankan bahwa kesepakatan bersama ini menjadi acuan resmi bagi seluruh wilayah di Kabupaten Bandung, sehingga pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut, LDII Kabupaten Bandung berharap keputusan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, serta menjadi sarana memperkuat kepedulian sosial dan ketakwaan umat selama bulan suci Ramadan.

Keputusan Final Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah

Jamjam Umumkan hasil Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Wilayah Kabupaten Bandung 1447 H 2026 M
Detik-detik penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Kabupaten Bandung 1447 H./2026 M.

Sebagai penutup rapat koordinasi, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Drs. H. Jamjam Erawan, membacakan keputusan final hasil musyawarah lintas lembaga tersebut.

Berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung, Kementerian Agama Kabupaten Bandung, serta seluruh organisasi kemasyarakatan Islam yang hadir, rapat penetapan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi secara resmi menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp37.500 per jiwa.

Selain itu, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per hari bagi masyarakat yang memiliki kewajiban fidyah sesuai ketentuan syariat Islam.

Foto Bersama Usai Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di WIlayah Kabupaten Bandung 1447 H 2026 M

Keputusan tersebut menjadi acuan resmi pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di seluruh wilayah Kabupaten Bandung selama Ramadan 1447 H, serta diharapkan dapat dipahami, diterima, dan dilaksanakan secara seragam oleh masyarakat.**

admin

admin

LINES DPD LDII KABUPATEN BANDUNG — humas LDII dalam pelurusan informasi, penyebaran berita Karya, Kontribusi dan Komunikasi PAC, PC, dan DPD.

Artikel Terkait:

Menjaga Syariat dan Keselamatan Jemaah: Usulan Strategis LDII dalam Penyempurnaan Penyelenggaraan Haji

DPP LDII mengajukan tiga usulan strategis terkait dam tamattu’, safari wukuf, dan tanazul dalam RDPU Komisi VIII DPR RI untuk menjamin keabsahan syariat dan keselamatan jemaah haji.

LDII Usulkan Tiga Kebijakan Strategis Penyelenggaraan Haji dalam RDPU Komisi VIII DPR

LDII menyampaikan tiga usulan strategis kepada Komisi VIII DPR RI terkait dam tamattu, Safari Wukuf, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Leave a Reply

Artikel Pilihan

Cetak Generasi Berkarakter, PC LDII Margaasih Gelar Evaluasi Generus Kolaborasi 3 Kecamatan

  • 164 views
Cetak Generasi Berkarakter, PC LDII Margaasih Gelar Evaluasi Generus Kolaborasi 3 Kecamatan

Isi Liburan Sekolah, PAC LDII Banyusari Tanamkan 29 Karakter Luhur Lewat Asrama Caberawit

  • 110 views
Isi Liburan Sekolah, PAC LDII Banyusari Tanamkan 29 Karakter Luhur Lewat Asrama Caberawit

Ketum LDII Apresiasi Permata CAI 2026, Tegaskan Pembinaan Generasi Unggul Kunci Indonesia Emas 2045

  • 116 views
Ketum LDII Apresiasi Permata CAI 2026, Tegaskan Pembinaan Generasi Unggul Kunci Indonesia Emas 2045

Lembaga Dakwah Islam Indonesia Jatim Bangun Regenerasi Berjenjang, Siapkan Generasi Unggul Sejak Usia Dini

  • 65 views
Lembaga Dakwah Islam Indonesia Jatim Bangun Regenerasi Berjenjang, Siapkan Generasi Unggul Sejak Usia Dini

Bangun Kekompakan Usai Musda, LDII Kabupaten Bandung Gelar Tasyakur di Ciparay

  • 177 views
Bangun Kekompakan Usai Musda, LDII Kabupaten Bandung Gelar Tasyakur di Ciparay

Generus LDII Margaasih Raih Juara Umum FORSTRI 2026, Bukti Pembinaan Karakter Sejak Dini

  • 172 views
Generus LDII Margaasih Raih Juara Umum FORSTRI 2026, Bukti Pembinaan Karakter Sejak Dini