JAKARTA – DPP LDII secara resmi menyatakan penolakannya terhadap normalisasi perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) di Indonesia.
Penegasan sikap ini disampaikan DPP LDII pada Jumat (11/7/2026). Menurut LDII, gerakan LGBTQ merupakan produk liberalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam, nilai-nilai Pancasila, serta ketahanan keluarga sebagai fondasi kehidupan berbangsa.
Keluarga sebagai Benteng Utama
Ketua Umum DPP LDII Dody Taufiq Wijaya menegaskan, keluarga merupakan benteng paling utama dalam membentuk karakter generasi muda.
Menurutnya, berbagai fenomena yang berpotensi menggerus nilai moral harus disikapi melalui tiga pendekatan utama, yaitu pendidikan agama, penguatan akhlak, dan pendampingan keluarga.
Dody menekankan, tantangan moral yang dihadapi generasi muda saat ini membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa. Mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah.
“Orang tua perlu meningkatkan komunikasi dengan anak, memberikan pendidikan agama sejak dini, serta mengawasi pengaruh lingkungan dan media digital agar generasi muda memiliki karakter yang kuat,” ujarnya.
Tolak Normalisasi, Bukan Kebencian
Sebagai bagian dari umat Islam yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Al-Hadis, LDII menolak segala bentuk normalisasi perilaku LGBTQ.
Namun, Dody menegaskan bahwa penyikapan terhadap fenomena ini harus mengedepankan dakwah, pembinaan, dan edukasi. Tujuannya adalah mengembalikan seseorang kepada nilai-nilai agama, bukan menumbuhkan kebencian terhadap individu.
LDII juga mendorong pendekatan edukatif, pembinaan keagamaan, dan penguatan institusi keluarga sebagai langkah preventif mencegah berkembangnya perilaku seksual menyimpang di tengah masyarakat.
Dukungan dari DPR RI
Senada dengan LDII, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai pembahasan fenomena LGBTQ harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, norma agama, dan nilai sosial yang hidup di masyarakat.
Singgih, yang juga warga LDII Yogyakarta, menegaskan bahwa Indonesia dibangun di atas nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi moral, agama, dan ketahanan keluarga.
Oleh karena itu, setiap kebijakan maupun regulasi harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa.
Menurutnya, upaya pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penanganan setelah persoalan berkembang luas. Ia mendorong penguatan literasi digital, pendidikan keluarga, dan pembinaan moral agar generasi muda memiliki daya tahan terhadap pengaruh global.
Landasan Dalil Naqli
Ketua DPP LDII Bidang Pendidikan Keagamaan dan Dakwah Dwi Pramono menjelaskan, sikap LDII didasarkan pada dalil Al-Qur’an, Al-Hadis, dan pandangan para ulama dalam khazanah fikih Islam.
Ia merujuk pada Surah Al-A’raf ayat 80-81 dan Surah Asy-Syu’ara ayat 165-166, yang secara tegas menyebut perilaku kaum Nabi Luth sebagai fahisyah atau perbuatan keji.
Ayat-ayat tersebut menjadi landasan bahwa hubungan seksual sesama jenis bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia menurut ajaran Islam.
Pandangan Hadis dan Fikih
Dwi menambahkan, hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan keras terhadap praktik homoseksual. Rasulullah SAW melarang laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki, serta memberikan tuntunan preventif seperti menjaga batasan aurat dan pergaulan sesama jenis.
Dalam literatur hadis, terdapat riwayat yang menjadi dasar para ulama dalam mengategorikan praktik homoseksual sebagai dosa besar.
Dalam khazanah fikih Islam, terdapat kesepakatan para ulama dari empat mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali—bahwa hubungan seksual sesama jenis hukumnya haram. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada bentuk sanksi hukum dan mekanisme pembuktiannya.
Apresiasi terhadap Fatwa MUI
Dwi juga mengapresiasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014. Fatwa ini membedakan secara tegas antara orientasi sebagai ranah privat dengan perilaku dan kampanye publik sebagai ranah yang dapat diatur oleh hukum.
Menurutnya, fatwa tersebut menunjukkan pendekatan yang proporsional karena tidak mengkriminalisasi orientasi atau pikiran seseorang, tetapi memberikan ruang pembinaan dan rehabilitasi.
Di sisi lain, MUI menegaskan perlunya ketegasan terhadap perilaku dan kampanye publik yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, demi menjaga ketahanan keluarga, moral generasi muda, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia.
Harapan DPP LDII
DPP LDII berharap pembahasan mengenai fenomena LGBTQ dilakukan secara komprehensif dengan tetap menjunjung tinggi konstitusi, nilai-nilai agama, serta penghormatan terhadap martabat setiap manusia.
Organisasi tersebut menegaskan pentingnya memperkuat pendidikan agama, pembinaan keluarga, dan pembangunan karakter sebagai langkah preventif untuk menjaga ketahanan moral bangsa. ***








