Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LDII secara resmi menyampaikan tiga usulan strategis penyempurnaan tata kelola ibadah haji dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI, Senin (20/7/2026).
Usulan ini berfokus pada pembenahan dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, dan penerapan tanazul berbasis uzur syar’i. Langkah ini diambil dengan dua prinsip utama, yakni menjaga keabsahan syariat dan melindungi keselamatan jiwa jemaah.
Tiga Pilar Usulan Strategis LDII
Sekretaris Umum DPP LDII Tri Gunawan Hadi, didampingi Anggota Departemen Keagamaan dan Dakwah (PKD) sekaligus Sekretaris Majelis Taujih Wal Irsyad DPP LDII Bambang Edy Suharto, memaparkan detail rekomendasi tersebut.
Pertama, pembenahan tata kelola dam tamattu’. LDII menegaskan penyembelihan dam harus tetap dilaksanakan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi.
Sistem distribusinya juga wajib transparan kepada fakir miskin di Mekah.
Jika terdapat surplus daging yang terverifikasi aman, LDII mengusulkan pemanfaatannya untuk program bantuan pangan dan penguatan gizi masyarakat di Indonesia.
Kedua, optimalisasi safari wukuf. LDII menekankan pentingnya menjamin hak setiap jemaah, termasuk kelompok sakit berat atau berisiko tinggi, untuk tetap dapat menunaikan rukun haji.
Hal ini memerlukan standarisasi medis nasional, penyediaan armada ambulans berfasilitas kegawatdaruratan, serta prosedur operasional baku.
Bagi jemaah kritis yang tidak dapat dipindahkan, mekanisme syariah yang jelas perlu disiapkan sebagai solusi.
Ketiga, penerapan tanazul berbasis uzur syar’i. Dispensasi mabit di Mina hendaknya diberikan secara terbatas hanya bagi jemaah dengan uzur syar’i valid, seperti lansia atau jemaah sakit.
Pendamping yang sehat tetap diwajibkan melaksanakan mabit semaksimal mungkin. LDII menegaskan kebijakan ini tidak boleh diterapkan secara massal agar tetap selaras dengan prinsip syariat.
Konteks dan Dasar Hukum RDPU
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menjelaskan, RDPU ini digelar berdasarkan jadwal Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Keputusan ini merujuk pada hasil Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (11 Maret 2026) dan rapat internal komisi (12 Mei 2026).
Kegiatan ini bertujuan menghimpun pandangan fikih dari para ulama terkait implementasi kebijakan baru haji.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Masukan ini diperlukan agar kebijakan seperti pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul di Mina memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi jemaah,” ujar Ansory.
Data Pelaksanaan Dam dan Partisipasi Ormas
Ansory juga memaparkan data terkini terkait penyelesaian kewajiban dam. Sebanyak 126.832 jemaah haji Indonesia telah menunaikan ketentuannya melalui berbagai skema.
Rinciannya, 90.956 jemaah membayar dam melalui program Adahi di Arab Saudi, 32.691 jemaah menyelesaikannya di Indonesia, dan 3.195 jemaah memilih berpuasa.
Selain itu, 1.076 jemaah tercatat memilih skema haji ifrad sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu’.
RDPU kali ini menghadirkan sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Mathla’ul Anwar, Al Jam’iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam (PUI).
Sebelumnya, Komisi VIII juga telah menjaring aspirasi dari Nahdlatul Ulama (NU) dan ormas lainnya.
Sebagai penutup, DPP LDII mendorong pemerintah untuk melibatkan unsur pengawas independen dari ormas Islam dalam standardisasi tata kelola dam.

LDII juga merekomendasikan skrining tanazul berbasis rekam medis sebelum fase Armuzna agar kebijakan perlindungan jemaah tepat sasaran.***








