Jakarta (7/8) – Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menilai kerusakan hutan di Indonesia masih dapat dipulihkan melalui pendekatan ilmiah yang melibatkan masyarakat.
Restorasi kawasan hutan, pengelolaan lahan berkelanjutan, serta penguatan kesadaran lingkungan dinilai menjadi kunci menjaga fungsi ekologis sekaligus menopang kesejahteraan masyarakat.
Ketua Departemen Litbang, Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Lisdal) DPP LDII, Atus Syahbudin, mengungkapkan luas hutan Indonesia terus mengalami penyusutan dalam beberapa dekade terakhir.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas hutan yang diperkirakan mencapai 193 juta hektare pada 1950 kini tersisa sekitar 95,5 juta hektare. Sepanjang 2002–2024, Indonesia juga kehilangan sekitar 11 juta hektare hutan primer.
“Hutan primer bukan sekadar kawasan berhutan, tetapi menyimpan cadangan karbon, menjaga siklus air, serta menjadi penyangga kehidupan masyarakat yang bergantung pada alam,” ujar Atus.
Menurut akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, hilangnya hutan primer tidak dapat digantikan dalam waktu singkat melalui penanaman kembali.
Karena itu, kawasan yang telah terdegradasi perlu dipulihkan secara bertahap dengan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Atus menilai persoalan kehutanan tidak dapat dipandang secara hitam putih. Keberadaan perkebunan sawit maupun aktivitas pertambangan harus direspons melalui pengelolaan yang mampu mengembalikan fungsi ekologis kawasan secara bertahap.
Untuk kawasan perkebunan sawit, ia menawarkan konsep Strategi Jangka Benah yang dikembangkan Fakultas Kehutanan UGM. Pendekatan tersebut dilakukan dengan memperkaya kebun sawit menggunakan berbagai jenis pohon lokal.
Jenis restorasi seperti meranti ditanam untuk mengembalikan struktur hutan, sementara pohon multiguna (Multi Purpose Tree Species/MPTS) seperti durian, petai, kemiri, dan jengkol ditambahkan agar masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi.
“Dengan pendekatan tersebut, kebun sawit secara bertahap berubah dari sistem monokultur menjadi agroforestri multistrata yang lebih heterogen. Cadangan karbon meningkat, kualitas tanah membaik, habitat satwa mulai kembali terbentuk, sementara petani tetap memperoleh penghasilan,” jelasnya.
Sementara itu, pada kawasan bekas pertambangan diperlukan tahapan berbeda. Menurut Atus, lahan bekas tambang umumnya mengalami kerusakan tanah, perubahan bentang alam, hingga terganggunya sistem hidrologi sehingga harus diawali dengan reklamasi sebelum dilakukan restorasi ekologi.
Ia menjelaskan penanaman pohon asli yang cepat tumbuh, seperti Shorea leprosula, dapat membantu memulihkan lahan terdegradasi karena mampu membentuk kanopi, meningkatkan biomassa, serta mendukung kembalinya keanekaragaman hayati.
Meski demikian, tanggung jawab reklamasi tetap berada pada perusahaan pemegang izin tambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dakwah Ekologi LDII
Sebagai organisasi kemasyarakatan Islam, LDII mengambil peran melalui penguatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
Menurut Atus, LDII memosisikan diri sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran lingkungan berbasis nilai-nilai keagamaan atau ekoteologi.
Upaya tersebut diwujudkan melalui edukasi lingkungan, pembibitan pohon lokal, gerakan penanaman dan pemeliharaan pohon, serta kolaborasi dengan pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Salah satu implementasinya adalah pengembangan arboretum di lereng Gunung Lawu dan Gunung Anjasmoro.
Kawasan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pusat konservasi flora lokal, tetapi juga menjadi laboratorium alam, sarana pendidikan lingkungan, serta pelindung daerah tangkapan air yang mendukung pasokan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).
LDII juga berkolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UGM mengembangkan kawasan wisata berbasis konservasi di Sumberkoso, Desa Girikerto, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Program tersebut memanfaatkan sumber mata air alami dan vegetasi yang terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Ke depan, LDII akan memperluas gerakan konservasi melalui Gerakan Masjid Hijau sebagai bentuk wakaf hijau.
Program ini diarahkan agar masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga pusat pembibitan, penanaman pohon, pendidikan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.
Gerakan tersebut melengkapi berbagai inisiatif lingkungan yang telah dijalankan LDII, seperti Kampung ProKlim, Kelompok Sedekah Sampah Berbasis Masjid, pengembangan arboretum, hingga pemanfaatan energi mikrohidro.

“Bagi kami, menjaga hutan, melindungi mata air, serta melestarikan flora dan fauna bukan sekadar aktivitas lingkungan, tetapi merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Karena itu, konservasi harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk mewujudkan ketahanan lingkungan, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan kesejahteraan generasi mendatang,” tutupnya.








