JAKARTA – Berdasarkan hasil pemantauan hilal yang dilakukan Tim Hisab Rukyat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LDII menetapkan 1 Muharam 1448 Hijriah jatuh pada 17 Juni 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dengan metode istikmal, yakni menyempurnakan bulan Zulhijah menjadi 30 hari setelah hasil pemantauan hilal menunjukkan belum terpenuhinya kriteria penetapan awal bulan Hijriah.
Sehubungan dengan penetapan tersebut, umat Islam dianjurkan mempersiapkan pelaksanaan puasa sunnah di bulan Muharam yang memiliki banyak keutamaan.
Adapun berdasarkan kalender Hijriah yang telah ditetapkan, Puasa Tasu’a (9 Muharam) dilaksanakan pada 25 Juni 2026, sedangkan Puasa Asyura (10 Muharam) jatuh pada 26 Juni 2026.
Bulan Muharam merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam yang memiliki kedudukan istimewa. Di bulan ini, umat Muslim dianjurkan memperbanyak amal saleh, meningkatkan ibadah, serta memperkuat semangat hijrah menuju kehidupan yang lebih baik.
Puasa Asyura sendiri dikenal sebagai salah satu puasa sunnah utama yang memiliki keutamaan besar sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, di antaranya menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa kecil selama satu tahun yang telah lalu.
Momentum pergantian tahun baru Islam juga menjadi kesempatan bagi setiap Muslim untuk melakukan introspeksi diri, memperbaiki kualitas ibadah, serta meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

DPP LDII mengajak seluruh umat Islam untuk memanfaatkan bulan Muharam sebagai momentum memperbanyak amal saleh sekaligus meraih keutamaan ibadah melalui pelaksanaan Puasa Tasu’a dan Puasa Asyura sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.***








